Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE. com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, menyiapkan langkah hukum gugatan kepada Pemkab Gresik.

Hal itu dilakukan setelah dirinya tidak masuk dalam daftar mantan kades yang dikukuhkan. Padahal seharusnya dirinya memenuhi syarat masuk dalam daftar mantan kades yang diperpanjang masa jabatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendengar) Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Abdul Halim menyampaikan, sejak awal keluarnya SE Mendagri, dirinya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan dari Kecamatan Ujungpangkah maupun Pemkab Gresik, hingga adanya pengukuhan sejumlah mantan kades yang sudah purna.

"Seharusnya, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjalankan SE Mendagri dengan baik dan netral," ujar Abdul Halim, Sabtu (16/8/2025).


Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik