Menurut Halim, setiap orang berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Terlebih dirinya sudah memenangkan demokrasi Pilkades tahun 2017 dan menjabat hingga 12 Desember 2023 lalu.
"Seharusnya DPMD Gresik memahami polemik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk. Justru dengan adanya SE Mendagri itu kesempatan untuk memulihkan Sekapuk seperti dulu yang menjadi delegasi Indonesia di kancah Asia dari sektor wisata," tuturnya.
"Perkara teknis bisa dikawal dan dibimbing aparat penegak hukum untuk dua tahun ke depan jika dikhawatirkan ada penyelewengan," imbuh mantan kades yang sempat viral dengan gebrakan Desa Miliarder itu.
Kuasa Hukum Nilai Tak Masuknya Abdul Halim untuk Dikukuhkan adalah Cacat Prosedur
Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menilai pencoretan kliennya dari daftar mantan kades yang dikukuhkan cacat prosedur.










