Setelah melunasi tunggakan, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan, namun terdapat mekanisme denda bagi yang memerlukan rawat inap.
āDenda layanan rawat inap berlaku apabila peserta telah melunasi tunggakannya serta membutuhkan perawatan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali. Aturan ini dibuat bukan untuk membebani peserta, melainkan untuk mendisiplinkan agar pembayaran iuran dilakukan tepat waktu,ā jelas Fitri, Selasa (25/11/2025).
Fitri menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku untuk layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sementara itu, peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Dengan demikian, aturan ini bersifat selektif dan tidak serta-merta menambah beban peserta dalam setiap pelayanan.










