Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, 3 Pelaku Diamankan

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk pada akhir Maret hingga awal April 2026. Aksi para pelaku diketahui terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango. 

Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang membantu penjualan kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal. 

Pada salah satu kejadian, sepeda motor milik korban bahkan hilang saat ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan memastikan keamanan saat parkir,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, 3 Pelaku Diamankan