
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial NM dan LH.
Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik Solehudin, warga setempat, yang hilang dari garasi rumahnya pada Senin (15/6/2026) pagi.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya tidak berada di tempat semula. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah pada Minggu (14/6/2026) malam.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya. Dari hasil pengecekan, terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang," kata dia, Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.
"Keduanya kemudian diamankan di sebuah rumah di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, rekaman CCTV, kunci palsu yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya. (van)








