Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil

JOMBANG,BANGSAONLINE.com -Seorang pria yang berprofesi sebagai petani inisial P (42), warga Kecamatan Kesamben harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi siswi SMA berinisial N (17) hingga hamil lima bulan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa amoral ini bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo. 

Korban yang saat itu bertemu dengan pelaku diberi sebuah minuman kemasan tanpa label. Tak lama berselang, korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo.

Menurut keterangan kepolisian, korban sempat diberi minuman oleh pelaku sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. Saat tersadar, korban berada di lokasi lain.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, diduga telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban,” ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).

Polisi menyebut, dugaan tindak tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga mengalami tekanan sehingga tidak berani melapor lebih awal.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban merasa curiga ketika korban sempat tidak pulang selama dua hari pada Maret 2026. 

Pihak keluarga kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan korban.

Dalam perkembangan selanjutnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban dan menyatakan akan bertanggung jawab. Hal itu justru mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Kamis (30/4/2026). 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta hasil visum.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tahap persidangan,” pungkas AKP Dimas. (aan/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: