Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - M. Imron Firdaus atau Gus Edo, salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Wuri Handayani melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan.

"Terdakwa M. Imron Firdaus Als Edo Bin H. Moh. Dori Holis (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Kasi Intel dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com. 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, maupun penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan ataupun perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan terhadap korban.

Tindakan itu didakwakan berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 150 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hati," tegasnya lagi.

Selain tuntutan pidana, kejaksaan juga mengajukan penetapan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Satu buah dress panjang berwarna putih bermotif pelangi tetap dijadikan barang bukti.

Sementara itu, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A31 Plus warna biru dengan nomor IMEI 863202060078225 dan IMEI 863202060110721 diminta untuk dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah.

Selain telepon genggam tersebut, satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate L 4x2 A/T warna putih mutiara bernomor polisi N 1398 ML tahun pembuatan 2022 atas nama M. Imron Firdaus juga diminta untuk dikembalikan kepada saksi Nur Hasan.

Adapun satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max dengan IMEI 35 049219 779799 1 dan IMEI2 35 049219 7914398 diminta untuk dirampas untuk negara.

Kasus ini mencuat pada akhir 2025 setelah adanya laporan ke Polres Probolinggo terkait dugaan pencabulan yang melibatkan pemilik yayasan dan lembaga pendidikan di Kecamatan Gending.

Korban berinisial F bersama keluarganya melaporkan dugaan pencabulan yang disebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda. (ndi/van)