MALANG,BANGSAONLINE.com - Polres Malang mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan penyekatan dalam rangka pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.
Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, serta RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.









