Bawa Karambit dan Badik Saat Malam 1 Suro, Dua Pemuda Ditahan Polres Malang

"Kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat berpotensi mengundang massa dari berbagai wilayah sebagai penggembira. Karena itu, salah satu strategi yang kami terapkan adalah melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Malang," kata AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau hingga Singosari guna mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan terhadap pengendara yang melintas, petugas menemukan dua orang yang membawa senjata tajam.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat berusaha menerobos lokasi penyekatan.

AKBP Taat menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro berlangsung.

"Ini menjadi wujud komitmen kami untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAR membawa senjata tajam jenis karambit yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu senjata tajam jenis karambit di bagasi motor tersangka MAR dengan panjang sekitar 15 sentimeter," ujar AKP Hafiz.

Sedangkan tersangka RK diketahui membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.

"Untuk tersangka RK, petugas menemukan senjata tajam jenis badik berukuran sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga serta digunakan sebagai properti foto saat berada di lokasi kegiatan.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motifnya adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan," terang AKP Hafiz.

Polisi memastikan kedua tersangka bukan peserta inti dalam kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat tersebut, melainkan hanya berstatus sebagai penggembira yang datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.