SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi Telegram, lalu menjualnya melalui marketplace Facebook.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM alias Ciya (18) dan DFA (20), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi, Surabaya.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.
Namun, setelah kendaraan diberikan, motor tersebut justru dibawa kabur dan tidak pernah dikembalikan.
Halaman:










