Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Amankan 8 Tersangka

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengungkap tujuh kasus pencurian dalam sepekan terakhir dengan mengamankan delapan tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, dan mesin pompa air.

Menurut Evan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberantas berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pamekasan secara tegas tanpa pandang bulu.

"Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Evan menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan pasal pidana secara tegas dan proporsional guna memberikan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek jera bagi para tersangka.

Untuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Sedangkan untuk terduga pelaku tindak pidana pencurian biasa, disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: