Digitalisasi PBB-P2 Trenggalek Dikebut, Pemkab Bidik PAD Rp22 Miliar Tanpa Naikkan Tarif

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai memperkuat digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan akurasi data, transparansi, serta pendapatan asli daerah (PAD).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, ST Triadi Admono, membuka kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 yang digelar di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).

Triadi berharap digitalisasi tersebut dapat membuat pengelolaan PBB-P2 semakin akurat dan transparan. Selain itu, pembenahan sistem diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Pada 2026, penerimaan PBB-P2 Kabupaten Trenggalek ditargetkan mencapai sekitar Rp22 miliar. Hingga saat ini, realisasinya baru menyentuh Rp19 miliar. Melalui sinkronisasi data, Pemkab Trenggalek berharap penerimaan pajak dapat ditingkatkan tanpa harus menaikkan tarif.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan kondisi objek pajak. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya hanya berupa lahan kosong kini telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut diharapkan dapat teridentifikasi melalui sinkronisasi data dalam sistem pengelolaan digital.

“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparan kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu proyeksi kedepan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran itu bisa diminimalisir,” kata Triadi.

Triadi menambahkan, pengukuran objek pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Dengan penerapan peta blok digital, aplikasi GIS, dan perangkat pendukung lainnya, pengukuran diharapkan menjadi lebih akurat. Digitalisasi juga akan memudahkan wajib pajak karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform digital.

“Sehingga dengan begitu pembayaran pajak PBB-P2 bisa dilakukan sewaktu-waktu, tidak harus ke loket pembayaran maupun terbatas pada jam kerja perkantoran saja,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan proses digitalisasi saat ini masih berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data.

“Dan yang terpenting adalah konektivitas data, antara data Nomor Obyek Pajak (NOP), kemudian Nomor Induk Bidang tanah dan Nomor Induk Kependudukan,” kata Edy.

Menurut Edi, setelah sistem terintegrasi secara digital, petugas akan lebih mudah melacak data dan memastikan kejelasan identitas wajib pajak.

Kemudahan pembayaran juga diharapkan meningkat karena masyarakat dapat memanfaatkan layanan m-banking, PPOB, marketplace, dan platform lainnya.

 Namun, saat ini konektivitas data masih menjadi salah satu kendala yang perlu diselesaikan.

“Harapannya petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Dan yang terpenting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek itu dikelola dengan baik, dengan modern dan transparan. Ini yang paling penting,” terangnya.

Edi melanjutkan, dasbor digitalisasi pengelolaan PBB-P2 sebenarnya sudah berjalan. Namun, aspek terpenting dalam proses tersebut adalah konektivitas atau keterhubungan data dari tiga instansi yang hingga kini belum terintegrasi.

Ke depan, mantan Camat Watulimo tersebut ingin memperluas basis pajak dengan belajar dari Kabupaten Malang dan Madiun. Kedua daerah itu dinilai mampu meningkatkan target penerimaan PBB tanpa menaikkan tarif pajak.

“Tarifnya tetap tapi pajak yang didapatnya semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak dari posisi Landscape. Maksudnya yang kemarin masih lahan kosong dan sekarang sudah ada bangunannya. Hal-hal seperti ini yang akurasi,” tegasnya.

Edi menjelaskan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Trenggalek hingga saat ini telah mencapai lebih dari Rp19 miliar dari target Rp22 miliar. Dengan demikian, penerimaan pajak tersebut sudah mendekati 87 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 mencapai sekitar 500 ribu lembar yang tersebar di 152 desa dan lima kelurahan. (adv/man)