SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sumenep membongkar dugaan praktik perjudian togel di sebuah gardu di Kecamatan Batuan dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat, Kamis (5/11/2026).
Penindakan berlangsung di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan.
Petugas menerima informasi awal sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik perjudian sekitar pukul 13.34 WIB.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SA diduga berperan sebagai penyedia jasa atau pihak yang menawarkan kesempatan bermain togel. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga sebagai pemain.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 30i berwarna biru, uang tunai Rp307.000, serta satu bundel tangkapan layar situs web yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Keempat orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi proses hukum, mulai dari pemeriksaan para terduga pelaku hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang memanfaatkan media elektronik. (van)










