"Kami selaku kuasa hukum 5 prinsipal (eks karyawan Dee Beauty, yakni Nuriska, Sofia, Inda, Sania, dan Bunga. Kedatangan kami untuk minta mediasi agar hak-hak prinsipal mulai penahanan ijazah dan hak lain yang belum diberikan setelah prinsipal kami keluar dari kerja," ujar Debby.
"Sampai sekarang ijazah masih ditahan (belum diberikan) padahal sudah lama keluar dari Dee Beauty)," imbuhnya.
Debby menuturkan, adanya permintaan sejumlah uang oleh Dee Beauty kepada eks karyawan.
Antara lain, ambil ijazah bayar Rp5 juta. Padahal, saat akan diterima masuk kerja di Dee Beauty tak ada kesepakatan penahanan ijazah jika keluar kerja.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Kades Munggugebang Kembali Tak Hadiri Hearing, Komisi I: Kami Akan Cek ke RS
Halaman:







