Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bukti potong yang dibuat perusahaan akan tercatat secara otomatis di sistem Coretax dan dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun masing-masing. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa bukti potong merupakan dokumen sah yang menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.

Sebelum memahami cara download bukti potong di Coretax, wajib pajak perlu mengetahui jenis-jenisnya sebagai berikut:

  • BPA1 (A1) untuk pegawai tetap atau pensiunan perusahaan swasta.
  • BPA2 (A2) untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.
  • BP21 untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan selain pegawai tetap.
  • BPPU untuk PPh Pasal 22, 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Agar dapat mengunduh bukti potong, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni akun Coretax sudah diaktivasi dan perusahaan telah menerbitkan serta melaporkan bukti potong melalui sistem. Jika salah satu syarat belum terpenuhi, dokumen tidak akan muncul pada menu “Dokumen Saya”.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: