Gading Gajah dari Arab Saudi Diselundupkan Lewat Koper Jamaah Umrah, Polda Jatim Sita 53 Potong

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan 53 potong gading gajah Afrika dari Arab Saudi ke Indonesia yang dilakukan dengan modus menitipkannya di koper jamaah umrah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bea Cukai, BKSDA Jawa Timur, dan pengelola Bandara Juanda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ.

"Tersangka inisial HAJ. Modus operandi menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan alumunium foil kertas hitam dan dimasukkan kepada (koper) 9 jamaah umrah yang telah selesai melaksanakan umrah di Arab Saudi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan tersangka memberi tahu para jamaah bahwa barang yang dititipkan merupakan aksesori mobil.

Dengan cara tersebut, para jamaah yang membawa koper tidak menaruh kecurigaan.

"Tersangka tidak ada hubungan dengan pemilik travel. Jadi dia berkedok sebagai jamaah umrah kemudian dia membeli di sana," terangnya.

Roy menjelaskan para jamaah yang dititipi barang awalnya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan gading gajah.

Sebab, tersangka menyebut barang titipan tersebut sebagai aksesori mobil.

"Mereka baru mengetahui ini gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai. Jadi mereka tidak saling mengetahui bahwa itu barang yang dilarang," jelasnya.

Polisi menduga gading gajah tersebut akan dijadikan suvenir, kerajinan, pipa rokok, dan selanjutnya diperjualbelikan di Indonesia.

Kasus penyelundupan itu terungkap di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada Selasa (12/11/2025).

Saat itu, Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengamankan satu koper berwarna hitam milik penumpang berinisial SH yang baru pulang dari ibadah umrah.

Di dalam koper tersebut ditemukan dua boks berisi 12 potong gading gajah.
Petugas kemudian memeriksa delapan koper berwarna oranye milik penumpang berinisial MS, MN, MZ, AM, NK, SA, dan TA yang juga baru kembali dari ibadah umrah.

Di dalam delapan koper tersebut ditemukan 41 potong gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, dan kardus.

Seluruh gading gajah itu dibawa dari Arab Saudi ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Barang tersebut juga tidak dilaporkan atau diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana ketentuan tindak pidana karantina.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (rus/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: