JPU menuntut kedua terdakwa hukuman kurungan kepada Arif Tri Laksana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Terdakwa Abdhul Rachman Soleh, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Gading Gajah dari Arab Saudi Diselundupkan Lewat Koper Jamaah Umrah, Polda Jatim Sita 53 Potong
"Dikurangi selama dalam tahanan, ,menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Dewi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Halaman:










